Senin, 31 Mei 2010

Foto Kegiatan

Bidang PLSPO
Kegiatan O2Sn dan POPDA Kab. Belitung Timur















Rabu, 26 Mei 2010

Data Dinas Pendidikan Kab. Belitung Timur

Data Bidang Pendataan

Data Penduduk Kab. Belitung Timur Tahun 2009


sumber : Profil Dinas Pendidikan Tahun 2009/2010

Data Rasio Siswa Perempuan dan Laki - Laki


sumber : Profil Dinas Pendidikan Tahun 2009/2010

Data APK / APM Kabupaten Tahun 2009 / 2010


sumber : Profil Dinas Pendidikan Tahun 2009/2010

Bidang PLSPO

BIDANG PEMBINAAN PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
Melaksanakan sebagian tugas Dinas pendidikan di Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah raga dan Pendidikan Non Formal.

Fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja bidang, program pengembangan baik kuantitas maupun kualitas Pendidikan luar sekolah, kepemudaan dan keolahragaan;
b. Penyelenggaraan bimbingan pelaksanaan pendidikan luar sekolah, kepemudaan, dan keolahragaan
c. Penyusunan rencana dan pengaturan pendayagunaan sarana pendidikan luar sekolah, kepemudaan, dan keolahragaan
d. Penyusunan rencana dan program pengembangan kualitas (mutu) pelaksanaan pendidikan luar sekolah, kepemudaan, dan keolahragaan
e. Pemantauan dan pengevaluasian terhadap pelaksanaan pembinaan pendidikan pendidikan luar sekolah, kepemudaan, dan keolahragaan

Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga, Pendidikan Non Formal terdiri dari :
I . Seksi Pendidikan Non Formal
II . Seksi Ketenagaan
III. Seksi Pembinaan Pemuda dan Olahraga


I. Seksi Pendidikan Non Formal (PNF)
Menyelenggarakan pembinaan kegiatan pendidikan masyarakat serta mengurus tenaga pendidikan masyarakat, penyelenggaraan kursus-kursus dan melaksanakan ujian nasional paket.

Fungsi :
a. Membantu Kepala Bidang Pembinaan pemuda dan Olahraga dan Pendidikan Non Formal (PNF) dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
c. Mempersiapkan rencana pembinaan dan menyebarluaskan pedoman penyelenggaraan pendidikan non formal dam informal;
d. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan bimbingan, pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pendidikan non formal dam informal;
e. Memelihara dan meningkatkan kerja sama dengan badan/lembaga yang bergerak di bidang pendidikan non formal dam informal;
f. Mengkoordinir kegiatan penyelenggaraan kegiatan Paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA;
g. Memonitor kegiatan belajar mengajar paket A, Paket B, paket C dan kursus-kursus bersama unit pelaksana teknis dinas pendidikan kecamatan;
h. Menyelengarakan ujian nasional paket A, paket B, dan paket C;
i. Menyelenggarakan ujian akhir Pehabdata/pehabtanas;
j. Menetapakan aturan perizinan bagi lembaga-lembaga kursus yang diselenggarakan pihak swasta;
k. Memberikan perizinan bagi lembaga-lembaga kursus yang dselenggarakan pihak swasta;
l. Mengumpulkan dan mengolah data tentang pembinaan pendidikan non formal dan informal;
m. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga dan PNF tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas seksinya;
n. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
o. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
p. Menyusun laporan seksi.


II. Seksi Ketenagaan
Merencanakan, menyelenggarakan dan mengurus tenaga kependidikan non formal dan informal

Fungsi :
a. Membantu Kepala Bidang pembinaan pemuda dan Olahra dan pendidikan non formal dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana kerja dan program kerja tahunan;
c. Melaksanakan pendataan, mengurus dan membina ketenagaan pendidikan non formal dan informal;
d. Memberikan pengarahan dan petunjuk fungsional kepada penilik pendidikan masyarakat melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan;
e. Mempersiapkan dan membina tenaga pendidikan non formal pada lembaga pendidikan non formal dan informal, yaitu tutor paket A, paket B, paket C, tenaga pendidik anak usia dini (PAUD), dan pamong belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB) serta tenaga pendidik pada lembaga kursus;
f. Menyusun laporan yang menyangkut tenaga kependidikan non formal;
g. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan;
h. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
i. Menyusun, membuat, dan melaporkan kegiatan seksi.


III. Seksi Pembinaan Pemuda dan Olahraga
Melakukan pembinaan terhadap organisasi siswa, pramuka, karang taruna dan kepemudaan serta menyelenggarakan pembinaan olahraga sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan kejuruan serta pembinaan olahraga masyarakat.

Fungsi :
a. Membantu Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga dan PNF dalam bidang tugasnya;
b. Merencanakan kebutuhan pengadaan dan penempatan tenaga teknis pembinaan pemuda dan olahraga;
c. Membina dan memfasilitasi pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kepemudaan, olahraga masyarakat dan olahraga tradisional;
d. Menyusun konsep pembinaan organisasi pemuda, osis, pramuka, dan olahraga;
e. Mendata organisasi kepemudaan, klub olahraga beserta sarana dan prasarananya;
f. Mengkoordinasikan pembentukkan padepokan pemuda, olah raga serta fasilitasnya;
g. Melakukan pembentukan dan pembinaan Paskibraka;
h. Melaksanakan kegiatan pemuda, olahraga pelajar dan masyarakat;
i. Mempersiapkan kegiatan olahraga masyarakat;
j. Melakukan dan mengkoordinasikan pembinaan atlet daerah, pelatih, dan pemuda berprestasi;
k. Melakukan kompetensi atlet daerah dan melakukan pengiriman altet berprestasi;
l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga dan Pendidikan Non Formal (PNF) tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas seksinya;
m. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
n. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
o. Menyusun laporan seksi.

Foto Perangkat Kerja :

Bidang SMP / SM

BIDANG SMP / SM
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di bidang tugas dan kedudukan Kepala Sekolah, Guru serta penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program bidang, program pengembangan baik kuantitas maupun kualitas Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK);
b. Penyelenggaraan bimbingan pelaksanaan kurikulum SMP, SMA, SMK;
c. Pelaksanaan persiapan rencana kebutuhan dan mengatur pendayagunaan guru/tenaga pendidikan dan tenaga teknis yang diperlukan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
d. Penyusunan rencana kebutuhan dan mengatur pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Terdiri dari :
I . Seksi Kurikulum
II . Seksi Ketenagaan
III. Seksi Peningkatan Mutu


I. Seksi Kurikulum
Mendesiminasikan kurikulum nasional Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta mempersiapkan kurikulum muatan lokal Sekolah Menengah Pertama.

Fungsi :
a. Membantu Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
c. Mempersipakan bimbingan penilaian kegiatan pengelolaan SMP, SMA, dan SMK;
d. Menyebarluaskan dan membimbing penggunaan dan petunjuk pengelolaan SMP, SMA, dan SMK;
e. Mempersiapkan pengarahan dan petunjuk secara fungsional pengawas SMP, SMA, dan SMK;
f. Mempersiapkan bimbingan pelaksanaan kurikulum berdasarkan petunjuk yang berlaku;
g. Memonitor dan menilai pelaksanaan kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas seksinya;
i. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
j. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
k. Menyusun laporan seksi.


II. Seksi Ketenagaan
Merencakan, mempersiapkan kebutuhan tenaga guru dan tenaga teknis pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, melaksanakan pemerataan dan penyusunan penjenjangan karier tenaga edukatif (guru) dan tenaga teknis lainnya pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Fungsi :
a. Membantu Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
c. Menyusun rencana kebutuhan dan pengaturan pendayagunaan guru dan teknis yang diperlukan;
d. Mengolah data tenaga edukatif dan tenaga teknis lainnya;
e. Mempersiapkan rencana pembinaan tenaga edukatif dan tenaga teknis lainnya;
f. Memonitor dan menilai pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia;
g. Mengusulkan tenaga edukatif dan tenaga teknis lainnya yang berprestasi;
h. Menyusun laporan yang menyangkut tenaga edukatif dan tenaga teknis;
i. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang TK/SD tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas seksinya;
j. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
k. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
l. Menyusun laporan seksi.


III. Seksi Peningkatan Mutu
Merencanakan dan mempersiapkan daya tampung siswa di tingkat Kabupaten pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyusun program kegiatan dan lomba-lomba dalam rangka peningkatan kualitas peserta didik (siswa) pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Fungsi :
a. Membantu Kepala Bidang Bidang SMP, SMA, dan SMK dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
c. Mengolah data kesiswaan;
d. Mengusulkan peserta didik yang berprestasi untuk mendapatkan bantuan dan penghargaan;
e. Mengusulkan dan memfasilitasi kegiatan lomba, keterampilan, pelatihan yang memicu kreatifitas siswa;
f. Mengadakan sosialisasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan kesiswaan;
g. Mempersiapkan rencana pembinaan yang berkaitan dengan kegiatan kesiswaan;
h. Memonitor dan menilai pelaksanaan pemberdayaan potensi siswa;
i. Menyusun laporan yang menyangkut kesiswaan;
j. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kelapa Bidang SMP, SMA, dan SMK tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas seksinya;
k. Melaksnakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
l. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
m. Menyusun laporan seksi.

Foto Perangkat Kerja :

Bidang TK/SD

BIDANG TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DASAR
Mempunyai tugas :
Melaksanakan tugas sebagian tugas Dinas Pendidikan di bidang tugas dan kedudukan Kepala Sekolah, Guru serta penyelenggaraan pendidikan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

Fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program bidang, program pengembangan baik kuantitas maupun kualitas Taman Kanak-Kanak/Sekolah Dasar Luar Biasa;
b. Penyelenggaraan bimbingan pelaksanaan kurikulum Taman Kanak-Kanak/Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa;
c. Penyusunan rencana dan program pengembangan kualitas (Mutu) peserta didik di Taman Kanak-Kanak/Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa;

Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar ( TK/SD ) terdiri dari :
I . Seksi Kurikulum Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (TK/SD)
II . Seksi Ketenagaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (TK/SD)
III. Seksi Peningkatan Mutu Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (TK/SD)


I. Seksi Kurikulum
Mendesiminsikan Kurikulum Nasional Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar serta mempersiapkan kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar.

Fungsi :
a. Membantu Kepala Bidang TK.SD dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
c. Mempersiapkan bimbingan penilaian kegiatan pengelolaan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa;
d. Menyebarluaskan dan membimbing penggunaan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa termasuk tata usaha sekolah yang meliputi antara lain : buku induk, buku inventaris, laporan pendidikan dan tata tertib sekolah;
e. Mempersipakan pengarahan dan petunjuk secara fungsional pengawas TK/SD melalui kepala UPTD Pendidikan Kecamatan;
f. Mempersiapkan bimbingan pelaksanaan kurikulum berdasarkan petunjuk yang berlaku;
g. Memonitor dan menilai pelaksanaan kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Membrikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang TK/SD tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam tugas seksinya;
i. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
j. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
k. Menyusun laporan seksi.


II. Seksi Ketenagaan
Merencanakan, mempersiapkan kebutuhan tenaga guru dan tenaga teknis pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, melaksanakan pemerataan dan penyusunan penjenjangan karier tenata edukatif (guru) dan tenaga teknis lainnya pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.

Fungsi :
a. Membantu Kepala Bidang TK/SD dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
c. Menyusun rencana kebutuhan dan pengaturan pendayagunaan guru dan tenaga teknis lainnya;
d. Mengolah data tenaga edukatif dan tenaga teknis lainnya;
e. Mempersiapkan rencana pembinaan tenaga edukatif dan tenaga teknis lainnya;
f. Memonitor dan menilai pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia;
g. Mengusulkan tenaga edukatif dan tenaga teknis lainnya yang berprestasi;
h. Menyusun laporan yang menyangkut tenaga edukatif dan tenaga teknis;
i. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang TK/SD tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas seksinya;
j. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
k. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
l. Menyusun laporan seksi.


III. Seksi Peningkatan Mutu
Perencanaan, persiapan, pemerataan pengembangan potensi peserta didik pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.

Fungsi :
a. Membantu Kepala Bidang TK/SD dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi;
c. Mengelola data kesiswaan;
d. Mengusulkan peseta didik yang berprestasi untuk mendapatkan bantuan dan penghargaan;
e. Mengusulkan dan memfasilitasi kegiatan lomba, keterampilan, pelatihan yang memicu kreatifitas siswa;
f. Mengadakan sosialisasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan kesiswaan;
g. Mempersiapkan rencana pembinaan yang berkaitan dengan kegiatan kesiswaan;
h. Memonitor dan menilai pelaksanaan pemberdayaan potensi siswa;
i. Menyusun laporan yang menyangkut kesiswaan;
j. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang TK/SD tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas seksinya;
k. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
l. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
m. Menyusun laporan seksi.

Foto Perangkat Kerja :

Selasa, 25 Mei 2010

Bidang Program, Sarpras dan Pendataan

BIDANG PROGRAM, SARANA PRASARANA SEKOLAH DAN PENDATAAN
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di bidang pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian data statistik, penyiapan bahan perumusan rencana dan program, penyiapan bahan laporan dinas, penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana serta pengadaan perlengkapan sekolah.

Fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja tahunan dinas;
b. Pengumpulan pengelolaan dan penyajian data yang menyangkut Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga serta informasi yang berhubungan dengan rencana dan program pendidikan kabupaten;
c. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan kedinasan;
d. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan organisasi dinas;.

Bidang Program dan Sarana Prasarana Sekolah terdiri atas :
I . Seksi Program
II . Seksi Pengadaan Sarana Prasarana Sekolah
III. Seksi Pendataan

I. Seksi Program
Menyusun rencana dan program, pengumpulan dan pengelolaan data statistik serta monitoring pelaksanaan rencana dan program evaluasi Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga.

Fungsi :
a. Membantu kepala bidang program dan sarana prasarana sekolah dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
c. Merencanakan pembangunan umum di bidang pendidikan;
d. Merencanakan program kegiatan rutin dan pengembangan bidang pendidikan;
e. Menyusun dan menetapkan program pembangunan pendidikan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang;
f. Menyusun rencana strategis pembangunan bidang pendidikan;
g. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang program dan sarana prasarana Sekolah tentang langkah-langkah tindakan yang perlu diambil dalam seksinya;
h. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
i. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
j. Meyusun laporan seksi.


II. Seksi Sarana Prasarana Sekolah
Menyelenggarakan dan mengurus peralatan pembelajaran guna menunjang Proses Belajar Mengajar (PBM) serta mengatur sarana prasarana gedung lainnya.


Fungsi :
a. Membantu kepala bidang program dan sarana prasarana sekolah dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
c. Meyusun konsep rencana kebutuhan gedung, alat pelajaran, dan perlengkapan sekolah;
d. Menyusun konsep usul pengadaan, pemeliharaan dan perawatan gedung, alat pelajaran, dan perlengkapan sekolah;
e. Mengadakan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, pendistribusian, perawatan gedung, alat pelajaran dan perlengkapan sekolah;
f. Menyusun konsep rencana kebutuhan peralatan teknis, alat kantor, dan mobilitas perbukuan pelajaran dan perlengkapan sekolah;
g. Menyusun konsep usul pengadaan, pemeliharaan dan perawatan peralatan teknis, alat kantor, dan mobilitas perbukuan sekolah;
h. Mengatur pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan perawatan peralatan teknis, alat kantor, dan mobilitas perbukuan sekolah;
i. Menyusun daftar inventaris buku, gedung, perabot peralatan teknis dan mobilitas perbukuan;
j. Menyusun konsep usul pengadaan barang perlengkapan perpustakaan sekolah dan sarana prasarana penunjang lainnya.
k. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Bidang Program dan Sarana Prasarana Sekolah tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam seksinya;
l. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
m. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
n. Menyusun laporan seksi.


III. Seksi Pendataan
Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data statistik Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pemuda dan Olahraga.

Fungsi :
a. Membantu kepala bidang program dan sarana prasarana sekolah dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
c. Menyusun dan menyebarkanluaskan instrumen pengumpulan data yang menyangkut Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pendidikan Luar Biasa, Pemuda dan Olahraga.
d. Melakukan pengumpulan data yang menyangkut Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pendidikan Luar Biasa, Pemuda dan Olahraga.
e. MenguruS kamar data;
f. Menyajikan data dan memberikan pelayanan data kepada yang membutuhkan;
g. Mengelola sistem informasi dan komunikasi (ICT) dinas;
h. Memberikan saran dan pertimbangan kepada bidang program dan sarana prasarana sekolah tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di seksinya;
i. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan;
j. Memberikan penilaian pelaksanaan pekrjaan bawahannya;
k. Menyusun laporan seksi.

Foto Perangkat Kerja :

Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas

KEPALA DINAS
Melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya meliputi Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga, Pengaturan subsidi serta tugas pembantuan yang diberikan pemerintah.

SEKRETARIAT
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas
Melaksanakan sebagian tugas dinas pendidikan bidang penyelenggaraan urusan kepegawaian, keuangan, dan umum.

Fungsi :
1. Penyusun rencana dan program kerja tahunan rumah dinas;
2. Penyelenggaraan pengurusan administrasi dan perbendaharaan;
3. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
4. Penyelenggaraan kegiatan umum meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, kehumasan, protokol, dan lainnya.

Sekretariat terdiri dari :
I .Sub Bagian Umum
II .Sub Bagian Keuangan
III.Sub Bagian Kepegawaian


I. Sub Bagian Umum
Melakukan penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga dinas, menyelenggarakan kegiatan pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, kehumasan, dan protokol.

Fungsi :
a. Membantu sekretaris dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan sub bagian;
c. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana dinas;
d. Melakukan urusan rumah tangga dinas yang meliputi ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan;
e. Melakukan urusan surat menyurat dinas yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekpedisi, kearsipan, dan dokumentasi serta informasi;
f. Melakukan urusan penerimaan tamu, keprotokolan, serta hubungan masyarakat;
g. Melakukan inventarisasi barang perlengkapan yang meliputi gedung, perabot, peralatan teknis, alat kantor, mobilitas, dan perbukuan;
h. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data inventarisasi barang perlengkapan yang meliputi gedung, perabot, peralatan teknis, alat kantor, mobilitas, dan perbukuan;
i. Menerima dan mencatat surat-surat yang masuk dan keluars serta menyampaikan kepada yang berkepentingan;
j. Memperbanyak surat-surat dan naskah dinas lainnya;
k. Menyimpan dan memelihara arsip yang sedang dan yang sudah selesai pengurusannya;
l. Mempersiapkan usul penghapusan barang inventaris yang meliputi gedung, perabot, peralatan teknis, alat kantor, mobilitas, dan pembukuan;
m. Mengatur penggunaan, pemeliharaan peralatan dinas dan rumah tangga dinas;
n. Mengurus perpustakaan dinas;
o. Mengurus penyediaan fasilitas rapat dinas, apel dinas;
p. Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas sub bagiannnya;
q. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan;
r. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
s. Menyusun laporan sub bagian.


II. Sub Bagian Keuangan
Menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan.

Fungsi :
a. Membantu sekretaris dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan sub bagian;
c. Memcatat, mengolah, dan menganalisis data untuk bahan penyusunan anggaran dinas;
d. Menyusun rencana anggaran sesuai dengan program kerja dinas;
e. Melakukan pengelolaan keuangan dinas yang meliputi penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban dan pembukuan;
f. Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen/ bukti pengeluaran, penyimpanan, dan pengeluaran uang;
g. Melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen/bukti pengeluaran uang;
h. Mengurus penggajian, uang lembur, insentif, uang makan, uang tambahan beban kerja dan lainnya;
i. Mempersiapkan laporan periodik tentang pengeluaran keuangan;
j. Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam sub bagiannya;
k. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan;
l. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
m. Menyusun laporan sub bagian.


III. Sub Bagian Kepegawaian
Melakukan pengurusan administrasi kepegawaian.

Fungsi :
a. Membantu sekretaris dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan sub bagian;
c. Menyelenggaraan segala sesuatu mengenai kedudukan hukum pegawai dan menyelenggarakan tata usahanya;
d. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dalam bidang kepegawaian;
e. Menyelenggarakan segala sesuatu yang diperlukan tentang pencalonan, pengusulan, pengangkatan, kenaikan pangkat, penetapan angka kredit guru, kenaikan gaji berkala, cuti, pemberhentian pegawai dan lainnya;
f. Merencanakan dan melaksanakan latihan/kursus atau pelatihan peningkatan keterampilan pegawai dan lainnya;
g. Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai seperti restitusi pengobatan, taspen, taperum, peningkatan kualifikasi, sertifikasi guru dan lainnya;
h. Mempersiapkan rencana formasi pegawai;
i. Melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian lainnya;
j. Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas sub bagiannya;
k. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan;
l. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
m. Menyusun laporan sub bagian.

Foto Perangkat Kerja :