KEPALA DINAS Melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya meliputi Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga, Pengaturan subsidi serta tugas pembantuan yang diberikan pemerintah.
SEKRETARIAT Dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas
Melaksanakan sebagian tugas dinas pendidikan bidang penyelenggaraan urusan kepegawaian, keuangan, dan umum.
Fungsi :
1. Penyusun rencana dan program kerja tahunan rumah dinas;
2. Penyelenggaraan pengurusan administrasi dan perbendaharaan;
3. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
4. Penyelenggaraan kegiatan umum meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, kehumasan, protokol, dan lainnya.
Sekretariat terdiri dari :
I .Sub Bagian Umum
II .Sub Bagian Keuangan
III.Sub Bagian Kepegawaian
I. Sub Bagian Umum Melakukan penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga dinas, menyelenggarakan kegiatan pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, kehumasan, dan protokol.
Fungsi :
a. Membantu sekretaris dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan sub bagian;
c. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana dinas;
d. Melakukan urusan rumah tangga dinas yang meliputi ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan;
e. Melakukan urusan surat menyurat dinas yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekpedisi, kearsipan, dan dokumentasi serta informasi;
f. Melakukan urusan penerimaan tamu, keprotokolan, serta hubungan masyarakat;
g. Melakukan inventarisasi barang perlengkapan yang meliputi gedung, perabot, peralatan teknis, alat kantor, mobilitas, dan perbukuan;
h. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data inventarisasi barang perlengkapan yang meliputi gedung, perabot, peralatan teknis, alat kantor, mobilitas, dan perbukuan;
i. Menerima dan mencatat surat-surat yang masuk dan keluars serta menyampaikan kepada yang berkepentingan;
j. Memperbanyak surat-surat dan naskah dinas lainnya;
k. Menyimpan dan memelihara arsip yang sedang dan yang sudah selesai pengurusannya;
l. Mempersiapkan usul penghapusan barang inventaris yang meliputi gedung, perabot, peralatan teknis, alat kantor, mobilitas, dan pembukuan;
m. Mengatur penggunaan, pemeliharaan peralatan dinas dan rumah tangga dinas;
n. Mengurus perpustakaan dinas;
o. Mengurus penyediaan fasilitas rapat dinas, apel dinas;
p. Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas sub bagiannnya;
q. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan;
r. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
s. Menyusun laporan sub bagian.
II. Sub Bagian Keuangan Menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan.
Fungsi :
a. Membantu sekretaris dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan sub bagian;
c. Memcatat, mengolah, dan menganalisis data untuk bahan penyusunan anggaran dinas;
d. Menyusun rencana anggaran sesuai dengan program kerja dinas;
e. Melakukan pengelolaan keuangan dinas yang meliputi penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban dan pembukuan;
f. Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen/ bukti pengeluaran, penyimpanan, dan pengeluaran uang;
g. Melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen/bukti pengeluaran uang;
h. Mengurus penggajian, uang lembur, insentif, uang makan, uang tambahan beban kerja dan lainnya;
i. Mempersiapkan laporan periodik tentang pengeluaran keuangan;
j. Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam sub bagiannya;
k. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan;
l. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
m. Menyusun laporan sub bagian.
III. Sub Bagian Kepegawaian Melakukan pengurusan administrasi kepegawaian.
Fungsi :
a. Membantu sekretaris dalam bidang tugasnya;
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan sub bagian;
c. Menyelenggaraan segala sesuatu mengenai kedudukan hukum pegawai dan menyelenggarakan tata usahanya;
d. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dalam bidang kepegawaian;
e. Menyelenggarakan segala sesuatu yang diperlukan tentang pencalonan, pengusulan, pengangkatan, kenaikan pangkat, penetapan angka kredit guru, kenaikan gaji berkala, cuti, pemberhentian pegawai dan lainnya;
f. Merencanakan dan melaksanakan latihan/kursus atau pelatihan peningkatan keterampilan pegawai dan lainnya;
g. Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai seperti restitusi pengobatan, taspen, taperum, peningkatan kualifikasi, sertifikasi guru dan lainnya;
h. Mempersiapkan rencana formasi pegawai;
i. Melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian lainnya;
j. Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam tugas sub bagiannya;
k. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan;
l. Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya;
m. Menyusun laporan sub bagian.
Foto Perangkat Kerja :